"Bagi yang belum setuju skema 25% (2010), 25 % (2011), dan 50% (2012), bunga memang dibayar, tapi angsuran pokok akan kami tahan. Dana dipisahkan bagi yang belum membayar hingga mereka menyepakati," ujar Direktur Utama Bakrie Life, Timoer Sutanto kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (18/02/2010).
Timoer menegaskan tidak ada skema khusus bagi yang belum setuju dengan pihak manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pihak Bapepam-LK juga meminta adanya kesepakatan bulat dari para nasabah sehingga pengembalian dana pokok dapat dilakukan. "Kita harap ada kesepakatan bulat sehingga dana pokok bisa dibayarkan pada akhir Maret 2010," ujar Kepala Biro Asuransi Bapepam LK, Isa Rachmatawarta kemarin.
Untuk diketahui Bakrie Life mengalami gagal bayar kepada nasabah produk asuransi berbasis investasi Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar.
(dru/dnl)











































