"BI mengawasi 121 bank umum dan 1.872 BPR dan BPRS. Yang diawasi oleh BI adalah sistem dan ketataan bank terhadap UU dan PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang didukung oleh IT yang terintegrasi. Jadi rasio antara jumlah karyawan BI dengan jumlah bank sebenarnya adalah tidak relevan," ujar Anggota DPR Komisi XI Arif Budimanta dalam RDP Panja dengan Bank Indonesia di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (18/02/2010).
Arif mengatakan, Direktur Pengawasan I Bank Indonesia Boedi Armanto menjelaskan SDM bank Indonesia di bidang pengawasan sebanyak 1.500 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Menurut Arif ada 6 fungsi pengawasan yang harus dilakukan BI sebagai regulator. Yakni pertama pengawasan makro prudensial stabilitas sistem keuangan. Kedua pengawasan mikro prudensial penelitian dan pengaturan bank. Ketiga operasional pengawasan bank dan keempat yakni investigasi dugaan tindak pidana perbankan dan mediasi nasabah dengan bank.
"Keempat adalah perizinan bank, fit and proper test manajemen dan pengurus bank serta yang kelima database perbankan dan pengembangan aplikasi untuk pengawasan bank," ungkapnya.
Dari mekanisme pengawasan tersebut, lanjut Arif memang diperlukan SDM yang memadai. "Tidak hanya dari kualitas saja, namun dari kuantitasnya seharusnya juga diperhatikan untuk mencapai pengawasan yang efektif," tandasnya.
Pengawasan Bank Tidak Profesional
Selain itu, DPR juga berpendapat sistem pengawasan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) tidak profesional, karena prinsip-prinsip dasar pengawasan perbankan belum dilaksanakan secara baik oleh Bank Sentral.
"Kita membahas tentang pengawasan perbankan dengan direktorat pengawasan perbankan BI.Β Saya sendiri melihat sistem pengawasan perbankan yang dilakukan oleh BI belum profesional. Prinsip-prinsip dasar pengawasan perbankan belum dilaksanakan secara baik," papar Arif.
Arif menambahkan, utamanya adalah aspek kewajiban dan kebijakan kehatian-hatian bank dan aspek metode dan pola pengawasan perbankan.
"Dengan banyaknya produk jasa keuangan yang dipasarkan bersama dengan produk jasa perbankan, hal ini berimplikasi terhadap mekanisme sistem pengawasan BI secara keseluruhan," jelas Arif.
Arif berpendapat, BI seharusnya banyak belajar dari kasus-kasus yang bermasalah sejak dahulu. "Dari kasus Bank Century, Bank Global dan krisis perbankan pada tahun 97/98 yang lalu. Seharusnya kita juga belajar dari situ," tandasnya. (dru/dnl)











































