BPUI Terlilit Utang Rp 2,31 Triliun

BPUI Terlilit Utang Rp 2,31 Triliun

- detikFinance
Kamis, 18 Feb 2010 15:40 WIB
Jakarta - Total utang Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sampai dengan tahun 2009 mencapai Rp 2,37 triliun. Utang tersebut termasuk utang Rekening Dana Investasi (RDI) yang akan dikonversi menjadi Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 250 miliar dan bunga sebesar Rp 950 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama BPUI Heri Sunaryadi dalam Panja RDP dengan Komisi XI, DPR-RI, Jakarta, Kamis (18/02/2010).

"Utang tersebut terdiri dari utang RDI SPM sebesar Rp 1,2 Triliun, yang saat ini masih dalam proses untuk dilakukan restrukturisasi dengan Pemerintah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pola restrukturisasi yang telah disetujui Komite Kebijakan Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber dari Pinjaman RDI dan saat ini masih dalam proses menunggu dari Menteri Keuangan adalah: utang pokok  Rp 250 miliar akan konversi menjadi Penyertaan Modal Negara, sedangkan sisanya sebesar Rp 950,65 miliar akan dicicil secara berjenjang selama 20 tahun terhitung sejak cut off date tanggal 31 Desember 2006, sehingga akan diselesaikan pada tahun 2026.

"Adapun sisanya merupakan akumulasi utang-hutang yang bersifat lancar termasuk didalamnya adalah hutang untuk kegiatan bisnis dan usaha anak-anak perusahaan yang sesuai dengan perjanjian dan kontraknya," imbuh Heru.

Ia menjelaskan, pinjaman RDI SPM diberikan oleh Pemerintah RI kepada BPUI untuk stabilisasi pasar uang dan pasar modal. "Saat ini telah dilakukan proses restrukturisasi atas pinjaman tersebut," tambahnya.

Namun Heri mengatakan pada tahun 2009 BPUI masih mencetak laba bersih sebesar Rp 129,3 miliar. "Jika dibandingkan pada tahun 2008 yang hanya mencatat laba sebesar Rp 49,8 miliar," tegasnya.

BPUI memiliki 4 anak usaha yakni Bahana Sekuritas, Bahana TCW Investment Management, Bahana Artha Ventura, dan Grahaniaga Tatautama.

Wakil Ketua Panja BPUI, Arif Budimanta mengatakan untuk BPUI DPR akan fokus kepada 3 hal.

"Pertama restrukturisasi RDI yang sekarang menjadi Rp 1,2 triliun, kedua nilai pengalihan, dan ketiga yakni kepatuhan terhadap aturan yang berlaku antara lain pengalihan sesuai dengan UU No.1 2004 tentang perbendaharaan negara," ujar Arif.

Selain itu, DPR juga mengkritisi kinerja keuangan dan kasus-kasus hukum yang dapat mempengaruhi financial sustainability dari perusahaan tersebut di kemudian hari. (dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads