Hal ini disampaikan oleh Pengacara Boedi Sampoerna Eman Achmad dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (18/2/2010).
Eman mengatakan, Boedi Sampoerna telah memberikan data-data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana Boedi Sampoerna di Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eman mengatakan, pemberian data-data baru dilakukan untuk menepis tudingan beberapa pihak yang mencurigai dana US$ 96,5 Juta milik Boedi Sampoerna yang dpindahkan dari Surabaya ke Jakarta tersebut adalah untuk mendapatkan dana bailout.
"Buktinya jelas bahwa dana sejumlah US$ 96,5 Juta tersebut merupakan bagian dari dana sejumlah US$ 170 Juta yang dimiliki secara sah oleh Boedi Sampoerna pada waktu itu baik atas nama pribadinya atau melalui PT Lancar Sampoerna Bestari,” tuturnya.
Untuk memperkuat keterangan ini lagi, pihak Boedi Sampoerna juga telah mengirimkan 2 saksi ke KPK terkait pertemuan Boedi Sampoerna dengan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular pada 14 November 2008, sebelum bailout Century dilakukan.
Kedua orang saksi itu adalah Wenawati Limantoro dan Harijadi Martijono yang merupakan pegawai yang mendampingi Boedi Sampoerna saat bertemu dengan Robert Tantular.
Keduanya memperkuat keterangan Boedi Sampoerna yaitu soal pemindahan dana simpanan Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari, pemecahan dana menjadi NCD, soal ada atau tidaknya perjanjian pinjam-meminjam Boedi Sampoerna. Kemudian mengenai posisi Rudy Soraya yang disebut Tantular sebagai utusan Boedi Sampoerna.
Kepada KPK, kedua orang tersebut mengatakan pemindahbukuan simpanan Boedi sebesar US$ 96,5 juta adalah insiatif Robert Tantular, begitu juga dengan pemecahan deposito sebesar US$ 42,5 juta menjadi NCD.
“Bahkan mereka menyebutkan bahwa penerbitan NCD itu dilakukan sendiri Robert Tantular,” kata Eman.
Kedua saksi tersebut menegaskan tidak pernah ada pinjam meminjam dana sejumlah US$ 18 Juta antara Robert Tantular dan Boedi Sampoerna.
“Dengan keterangan dua orang tersebut yang benar-benar mengetahui peristiwa tersebut, Robert Tantular tidak bisa mungkir lagi bahwa dialah yang melakukan rekayasa pemecahan simpanan menjadi NCD dan memindahkan dana ke rekening penampungan di Jakarta sehingga bisa diambil sebesar US$ 18 juta untuk kepentingan Robert tanpa sepengetahuan Boedi Sampoerna," kata Eman.
(dnl/dnl)











































