LPS Likuidasi BPR Samudra Air Tawar

LPS Likuidasi BPR Samudra Air Tawar

- detikFinance
Jumat, 19 Feb 2010 12:07 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi Bank Perkreditan Rakyat, PT BPR Samudra Air Tawar, yang berlokasi di Sumatera Barat bernama PT BPR Samudra Air Tawar. BPR tersebut telah dicabut izinnya oleh Bank Indonesia sejak 17 Februari 2010.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, izin usaha BPR Saudra Air Tawar dicabut karena BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali dan tidak memiliki prospek usaha yang baik.

"Berdasarkan hasil analisis, biaya tidak menyelamatkan BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (19/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pencabutan izin ini, maka LPS akan menjalankan fungsinya untuk melakukan penjaminan dan likuidasi terhadap BPR tersebut. Tahap awal, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi dalam waktu 90 hari sejak pencabutan izin usaha.

Melalui keterangannya ini, Firdaus meralat pernyataannya yang mengatakan ada 2 BPR di Sumatera Barat yang dilikuidasi oleh LPS.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads