Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, izin usaha BPR Saudra Air Tawar dicabut karena BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali dan tidak memiliki prospek usaha yang baik.
"Berdasarkan hasil analisis, biaya tidak menyelamatkan BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (19/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui keterangannya ini, Firdaus meralat pernyataannya yang mengatakan ada 2 BPR di Sumatera Barat yang dilikuidasi oleh LPS.
(dnl/qom)











































