"Kinerja Bank Mutiara yang mengklaim telah menghasilkan keuntungan Rp 259 miliar juga tidak benar," jelas Robert Tantular seperti disampaikan pengacaranya, Heru Suyanto melalui siaran persnya, Jumat (19/2/2010).
Menurut Robert, laba Rp 259 miliar itu diperoleh dari hasil bunga dana bailout sebesar Rp 2,7 triliun yang disimpan dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), Giro, dan Surat Utang Negara (SUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Robert Tantular juga meminta agar Pansus Hak Angket Bank Century memeriksa data secara akurat terkait kinerja Bank Mutiara di bawah kendali LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
"Sebagai perusahaan publik, Bank Mutiara bahkan hingga kini tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ungkapnya. (qom/dnl)











































