Demikian disampaikan oleh pengacara Robert Tantular Heru Suyanto dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (19/2/2010).
"Saya mengingatkan, Robert Tantular bukanlah pelaku utama, tapi orang yang dikorbankan untuk memutus rantai pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang sehaursnya bertanggung jawab," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan, tanggung jawa pencairan dana bailout Bank Century sepenuhnya berada di tangan manajemen baru yang berganti nama menjadi Bank Mutiara.
"Sebagaimana diketahui, dana bailout dikucurkan oleh LPS tanggal 21 November 2008, setelah Bank Century diambil alih oleh LPS. Pengambilalihan ini telah memutus hubungan tanggung jawab Robert Tantular secara hukum dengan menejemen Bank Mutiara," kata Heru.
Robert Tantular yang ditangkap pada 25 November 2008 di kantornya pada pukul 18.00 WIB. bukan di tangkap di rumahnya dan akan melarikan diri sebagaimana tuduhan Kabareskrim waktu itu, mempertegas bahwa Robert Tantular tidak mengetahui sama sekali perihal pencairan dana tersebut. (dnl/qom)











































