Namun pihak polisi tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta langkah-langkah yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
"Kalau nanti memang Pansus ada yang menyebutkan nama, Polri itu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga kita hanya akan melakukan langkah-langkah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta fakta, setelah itu baru melakukan penyidikan," ujar Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (23/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Ito, penyidikan akan dilakukan setelah Polri mendapatkan laporan resmi dari Pansus. Karena memang, menurut Ito, Pansus bukan aparat penegak hukum yang bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
"Kalo Pansus bilang ada indikasi maka harus dibuktikan secara hukum oleh polri," tutupnya.
Untuk diketahui Pansus akan menyampaikan kesimpulan akhir terkait kasus Bank Century pada hari ini. Beberapa fraksi telah memutuskan untuk menyebutkan nama-nama orang yang diindikasikan terkait tindak pidana dari proses merger, akusisi hingga setelah dilakukannya bailout.
(dru/dnl)











































