PDIP Sebut Sri Mulyani dan Boediono Harus Diproses Hukum

Rekomendasi Pansus Century

PDIP Sebut Sri Mulyani dan Boediono Harus Diproses Hukum

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 21:37 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan proses hukum kepada Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, karena melakukan pelanggaran dalam memutuskan bailout Bank Century pada November 2008.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait dalam rapat pandangan akhir fraksi-fraksi di Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Nama-nama yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kasus Bank Century dan perlu diproses hukum, menurut Fraksi PDIP adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mantan Gubernur BI Boediono
  • Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati
  • Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom
  • Mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Sabar Anton Tarihoran
  • Mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution
  • Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
  • Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah
"Banyak data dan fakta ketidaktegasan BI dan banyak pelanggaran pada saat masih menjadi Bank CIC, Pikko, dan Danpac. Proses yang di luar kelaziman sarat dengan keleluasaan pemilik dan penguasa bank melaksanakan kejahatan-kejahatan," ujar Maruarar.

PDIP juga menemukan, pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS melanggar aturan. Terutama PMS sebesar Rp 2,2 triliun pada Desember 2008 dimana RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak berlaku lagi.

"PDIP mendesak agar pihak terlibat diproses secara hukum oleh KPK, Kepolisian, dan Kejagung," kata Maruarar

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads