Pasalnya pelaku usaha dan industri perbankan membutuhkan kepastian yang jelas, karena kondisi politik yang saat ini gonjang-ganjing mempengaruhi kondisi ekonomi dan iklim investasi.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (24/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini yang selalu dipersoalkan pelaku usaha dan para bankir adalah menunggu kepastian dari kondisi politik. "Kita memaklumi sekali pada tahun 2009 karena memang itu tahun politik karena ada Pemilihan Umum (Pemilu), namun ternyata diperpanjang melalui proses Pansus. Sehingga perekonomian kita terganggu, walaupun
memang politik penting juga," paparnya.
Perbanas, lanjut Sigit sangat menghormati proses politik ini karena merupakan pendewasaan menuju negara demokratis. "Tetapi kalau kita memperpanjang proses ini tidak bijaksana orang-orang jadi nunggu ujungnya seperti apa," jelasnya.
Perbanas juga mengimbau agar DPR dapat berpikir arif untuk memikirkan kondisi ekonomi negara ini.
Sementara itu, menanggapi kesimpulan hasil akhir Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dimana sebagian Fraksi menyatakan kebijakan bailout Bank Century bermasalah, Sigit mengatakan dampaknya akan sangat besar.
"Jika dalam waktu dekat terjadi krisis maka tidak ada yang berani ambil keputusan. Karena tidak ada protokol krisis," tegas Sigit.
Menurutnya, para pengambil kebijakan tidak akan menginginkan jika nantinya akan diproses melalui pansus lagi.
Perbanas memberikan rekomendasi setelah nantinya DPR selesai memutuskan hasil akhir."Yang pertama, kita harus mencoba untuk menjaga biaya yang dikeluarkan Rp 6,7 triliun diupayakan bisa kembali. Minimal sama dengan yang dikeluarkan pemerintah dengan menjaga kinerja Bank Mutiara agar tetap tumbuh bagus," jelasnya.
Sehingga, LPS selaku pemegang saham bisa menjual dan menutup biaya penanganan krisis yang dikeluarkan pemerintah.
"Yang kedua, supaya tidak terulang lagi kejadian seperti ini maka kita ingin DPR dan Pemerintah harus segera membentuk undang-undang JPSK sebagai protokol krisis ini," tandasnya. (dru/dnl)











































