Sri Mulyani: Jangan Campur Adukkan Kebijakan dengan Kriminal

Sri Mulyani: Jangan Campur Adukkan Kebijakan dengan Kriminal

- detikFinance
Rabu, 24 Feb 2010 12:54 WIB
Sri Mulyani: Jangan Campur Adukkan Kebijakan dengan Kriminal
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century untuk menghindarkan Indonesia dari krisis tidak disangkutpautkan dengan masalah kriminal yang dilakukan pemilik dan manajemen lama Bank Century.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani menanggapi pandangan dari fraksi-fraksi atas bailout Bank Century, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

"Yang kami lakukan untuk membuat kebijakan mencegah krisis jangan dicampuradukkan dengan kriminal orang yang melakukan kejahatan di bidang perbankan kecuali dibuktikan dalam membuat kebijakannya karena saya berkolusi dengan mereka. Kan tidak ada sedikitpun indikasi. Saya tidak kenal mereka, kami tidak pernah terlibat dalam pengawasan, saya tidak pernah tahu. Yang jelas ketua KSSK harus mencegah krisis dan ada koridor hukumnya," urai Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian pihak menilai Pansus Hak Angket Bank Century tidak mencari kebenaran namun hanya ingin menjatuhkan pihak tertentu termasuk Menkeu. Namun mantan Menko Perekonomian ini terlihat tenang dan menyerahkan semua pandangan terhadap Pansus kepada publik.

"Persepsi publik silakan saja karena itu kan masyarakat punya hati, punya perasaan, punya mata, punya pikiran untuk menilai. Pada akhirnya kan proses politik 5 tahun sekali. Masing-masing partai politik punya tujuan, retorika, punya berbagai macam sikap, tapi masyarakat yang menilai," ujar Sri Mulyani saat diminta tanggapannya soal anggapan masyarakat Pansus hanya ingin menjatuhkan pihak tertentu.

Pada dasarnya, lanjut Sri Mulyani, pihaknya tetap menyambut baik keinginan Pansus Bank Century untuk mengungkap berbagai ketidakwajaran di dalam tubuh bank yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Termasuk dari mantan pemegang saham dan manajeman lama Bank Century.

"Dari awal kami akan sangat senang untuk kita mengetahui banyak ketidakwajaran dalam Bank Century, sikap dari pemilik, dari shareholder, dari manajemennya. Kita menganggap itu ranah hukum," ujarnya.

Sementara keputusan pemerintah menyelamatkan Bank Century adalah dalam rangka mencegah krisis, sementara urusan penyimpangan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Di satu sisi, pemerintah dimandatkan oleh UU untuk mencegah krisis tapi di satu sisi yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya seperti itu. Maka seharusnya solusinya ranah hukum, entah pemiliknya, manajemen atau siapa saja yang terlibat di dalam yang disebut bad governance atau abusing power bahkan kalau disebut indikasi pidana perbankan, itu memang yang harus dilakukan," imbuh Sri Mulyani.

Seperti diketahui, sejumlah Fraksi menuding Sri Mulyani bersalah dalam bailout Bank Century. Berikut pandangan fraksi-fraksi dalam kaitan bailout Bank Century:
  • FPD : Berkesimpulan tindakan penyelamatan Bank Century sudah benar.
  • FPDI Perjuangan : Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kedua nama tersebut, oleh PDIP, diminta segera diproses secara hukum.
  • FPKS : menilai ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Dalam proses merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), PKS menyebut beberapa nama yang harus bertanggung jawab wajib diserahkan kepada proses hukum.
  • Fraksi Golkar : setali tiga uang dengan dua fraksi sebelumnya. Meski diawal hanya menyebut inisial saja, toh di akhir fraksi ini dengan tegas membeberkan kepanjangan seluruh inisial nama-nama tersebut.
  • FPAN : menyebut ada penyimpangan dalam Bank Century. meminta agar manajemen dan pemegang saham Bank Century diproses secara hukum. Namun keberaniannya cuma sampai di titik tersebut. Tidak ada nama, yang secara gamblang disebut PAN.
  • FPPP : meminta seluruh aparat penegak hukum di negeri ini mau menindaklanjuti pihak-pihak terkait. Namun PPP hanya mau menyebut posisi yang dimaksud tanpa ada penjelasan secara detil.
  • FPKB  : menilai tidak ada yang salah dalam bailout Bank Century. Jika tidak dilakukan, menurut PKB, Indonesia bahkan bisa terkena krisis keuangan.
  • Fraksi Gerindra : menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak dalam kasus Bank Century. Gubernur BI, Ketua KSSK, Ketua UKP3R, dan Deputi Gubernur BI,sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu.
  • Fraksi Hanura : meminta Boediono yang saat itu menjadi Gubernur BI bahkan diminta agar dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Boediono yang kini menjadi wapres, oleh Hanura, tidak akan bisa diproses melalui hukum biasa.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads