Demikian disampaikan Robert melalui kuasa hukumnya Heru Suyanto dalam siaran pers yang diterima detiKFinance, Rabu (24/2/2010).
"Robert Tantular bukanlah direksi dan bukan komisaris. Robert hanyalah salah satu pemegang saham. Karena itu dalam konteks bailout Century, Robert adalah korban. Tidak adil kalau semua kesalahan dibebankan ke Robert Tantular," ujar Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan itu semakin menegaskan bahwa Fraksi Demokrat secara sistematis memutus pertanggungjawaban kepada pihak-pihak lain.
"Pernyataan Achsanul Qosasih (Anggota Fraksi Demokrat) yang menyebutkan MA diminta mempertimbangkan penolakan kasasi Robert Tantular merupakan bentuk intervensi terhadap dunia peradilan. Harus diingat kasasi bukanlah proses memeriksa materi perkara dan bukti-bukti baru tapi memeriksa akurasi penerapan hukum yang dilakukan oleh Pangadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Desakan anggota Fraksi Demokrat ini merupakan bentuk pengkambinghitaman hanya kepada Robert Tantular," tutur Heru.
Dituturkan Heru, Robert Tantular dijatuhi hukuman 4 tahun oleh Pengadilan Negeri bukan karena kejahatan perbankan. Tapi karena turut serta menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang terjadi karena tekanan Bank Indonesia (BI).Β
"LoC yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang saham pengendali terpaksa harus turut mendandatangani akibat tekanan dan tanggung jawab ditimpakan kepada Robert Tantular. Justru fakta adanya tekanan ini yang harus dipertimbangkan oleh MA," tutupnya.
(dnl/qom)











































