Pemerintah Ajukan RUU Mata Uang dan APBNP 2010

Pemerintah Ajukan RUU Mata Uang dan APBNP 2010

- detikFinance
Selasa, 02 Mar 2010 11:04 WIB
Jakarta - Presiden SBY secara resmi mengirimkan empat surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Surat-surat itu antara lain terkait rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas undang-undang nomor 47 tentang Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 dan RUU Mata Uang.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPR-RI Marzukie Ali dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (02/03/2010).

Marzukie menjelaskan, pimpinan dewan menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) pada tanggal 1 Maret 2010 perihal penyampaian usul inisiatif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang dengan Nomor 24 tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Mata Uang ini sempat 'memanas' ketika usulannya mencuat pada tahun 2007. Dalam RUU Mata uang tersebut, intinya kewenangan mata uang dikembalikan ke pemerintah. Namun BI masih diberi kewenangan untuk mengedarkan uang.

RUU tentang Mata Uang mulai dibahas pada masa keanggotaan DPR periode tahun 2004-2009, dan hingga masa keanggotaan berakhir, RUU tersebut mengalami deadlock. Pada DPR periode tahun 2009-2014, RUU ini kembali masuk menjadi RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun 2010.

"Surat dari Baleg yang kedua yakni penyampaian usul insiatif  Rancangan Undang-Undang tentang protokol. Kedua surat tersebut kemudian akan ditugaskan Badan Musyawarah untuk menindaklanjutinya," tutup Marzukie.

"Surat yang keempat yakni dengan Nomor R 17 Tanggal 25 Februari 2010 perihal Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang 47 tentang APBN tahun 2010," imbuhnya.

Ia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan DPR-RI tentang tata tertib maka surat ke-empat tersebut akan dibawa kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas.

Untuk diketahui, sidang Paripurna kali ini juga membahas tentang kesimpulan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads