Demikian disampaikan oleh Ketua DPR-RI Marzukie Ali dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (02/03/2010).
Marzukie menjelaskan, pimpinan dewan menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) pada tanggal 1 Maret 2010 perihal penyampaian usul inisiatif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang dengan Nomor 24 tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU tentang Mata Uang mulai dibahas pada masa keanggotaan DPR periode tahun 2004-2009, dan hingga masa keanggotaan berakhir, RUU tersebut mengalami deadlock. Pada DPR periode tahun 2009-2014, RUU ini kembali masuk menjadi RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun 2010.
"Surat dari Baleg yang kedua yakni penyampaian usul insiatif Rancangan Undang-Undang tentang protokol. Kedua surat tersebut kemudian akan ditugaskan Badan Musyawarah untuk menindaklanjutinya," tutup Marzukie.
"Surat yang keempat yakni dengan Nomor R 17 Tanggal 25 Februari 2010 perihal Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang 47 tentang APBN tahun 2010," imbuhnya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan DPR-RI tentang tata tertib maka surat ke-empat tersebut akan dibawa kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas.
Untuk diketahui, sidang Paripurna kali ini juga membahas tentang kesimpulan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century.
(dru/qom)











































