Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI F-PKS Andi Rahmat ketika berbincang dengan detikFinance di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (02/03/2010).
Seperti diketahui, Presiden SBY pada hari ini menyampaikan 4 RUU ke DPR, salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang dengan Nomor 24 tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan, pada saat dibentuknya Pansus terdahulu terjadi perdebatan dimana pemerintah bersikeras tidak ingin dimandulkan dalam kewenangan masalah mata uang dari percetakannya serta peredarannya. Pemerintah menginginkan dibentuknya sebuah model dewan moneter seperti yang terdahulu pernah dibantuk.
"Mata uang itu sangat eksplisit, dalam Undang-Undang Dasar. (UUD) 1945 mata uang merupakan simbol dari kedaulatan negara. Untuk itu pemerintah ingin tidak hanya Bank Indonesia (BI) saja yang menghandel segala kewenangan tentang mata uang," papar Andi.
Sementara itu, Bank Indonesia sendiri menurut Andi dalam proses mencetak, mengedarkan sampai kepada menandatangani mata uang yakni menjadi wewenang bank sentral.
"Karena BI berpendapat urusan moneter memang tetap pada wewenang bank sentral," katanya.
Untuk itu, lanjut Andi dalam pembentukan RUU tersebut akan dibahas lagi dari awal akar permasalahan mengenai wewenang dari masing-masing instansi.
"DPR sendiri belum bisa memberikan masukan-masukan baru. Kita menunggu saja proses ini di badan legislasi," tandasnya.
(dru/qom)











































