Industri Asuransi Dukung OJK

Industri Asuransi Dukung OJK

- detikFinance
Rabu, 03 Mar 2010 12:56 WIB
Jakarta - Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai pelaku asuransi menjadi langkah maju. Dalam praktik di lapangan nantinya, mekanisme perijinan akan lebih efisien.

Demikian disampaikan Depertment Heaf of Compliances & Best Practices Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Adi Purnomo saat ditemui di Poste Restoran, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (3/3/2010)

"Semoga ini jadi lebih efisien dalam beroperasi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menambahkan, pemerintah dalam menggodok OJK memang mengacu pada negara lain, seperti Singapura. Dengan konsep yang sama, yaitu suatu lembaga yang mengakomodir regulasi pengaturan, dan pengawasan di perbankan serta industri asuransi.

"Contohnya bancassurance, yang jadi saluran distribusi asuransi. Nantinya tidak harus ijin ke Kementrian Keuangan, kemudian ijin ke BI untuk menjual. Selama ini kan seperti ini menghambat proses penjualan," tuturnya.

Menurutnya, anggota AAJI sudah lama mengeluhkan proses perizinan produk yang lama. Diharapkan dengan pembentukan OJK yang ditargetkan selesai di tahun 2011, akan mempercepat proses.

"Keluhan selama ini, proses lama, rumit dan bertele-tele. Sedangkan market terus bergerak. Demand juga tercatat sudah tinggi," ucap Direktur Executive AAJI Stephen B. Juwono.

Sementara itu, terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian yang sedang digodok AAJI bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dipercaya akan menjadikan industri asuransi jiwa dapat berkembang lebih pesat dalam beberapa waktu ke depan.

Hal ini didasarkan atas penyesuaian dari UU lama No. 2 tahun 1992 yang sudah tidak sesuai dengan iklim perkembangan usaha pada industri perasuransian.

"Kami belum bisa sampaikan detail. Namun kami akan secara tegas inginkan fungsi regulator diterapkan, seperti pengaturan, pengawasan, pembinaan. Ini harus diperjelas," ucapnya.

Dengan permintaan yang terus meningkat, serta saluran distribusi yang juga beragam, menjadi pemicu RUU ini segera dikeluarkan. RUU ini juga akan mengatur regulasi dari unitlink, yang belum diatur dalam UU No.2 Tahun 1992.

"Ada beberapa yang belum mencakup didalamnya. Seperti unit link, itu kan baru. Kemudian kerja sama dengan bank dalam bancassurance. Batas premi juga. Jika melampaui harus bentuk Manajer Investasi," jelasnya.

Namun sayang, RUU ini baru akan keluar paling cepat di 2011. Ini mengingat tidak masuknya RUU perasuransian dalam prioritas pemerintah di 2010.

"Pak Fuad kemarin bilang 2011. Tapi terus persiapkan ditahun ini. April ini draf akan disampaikan ke forum yang lebih tinggi (Kementerian Keuangan), setelah itu baru ke SetNeg. Itu baru dibahas, dan dikembalikan kepada kita lagi," imbuhnya.
(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads