"Kalau mereka anggap tidak ada landasan hukum, kami anggap ada. Iya dong, masak suara kita nggak dihormati juga. Wong saya warga negara Indonesia juga. Saya kebetulan juga pejabat, kami menganggap ada landasan hukum. Kita cocok-cocokan saja," tegasnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Ucapan Sri Mulyani ini menanggapi hasil keputusan sementara sidang paripurna kasus Century di DPR dimana sebanyak 5 fraksi berpendapat bailout Bank Century bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dispute mengenai landasan hukum kita bawa saja ke forum yang bisa menetapkan landasan hukum mana yang dianggap sesuai atau yang dianggap legitimate. Yang jelas seperti yang saya sampaikan di pansus, waktu kami di KSSK itu sudah melihat semalaman UU Perbankan, UU BI, UU LPS, Perpu JPSK kan kita lihat semuanya," katanya.
"Kalau kemudian ada sebagian dari pansus yang menganggap landasan-landasan itu tidak memadai ya kita bawa saja kepada forum biar bisa menilai. Karena itu kan bukan penghakiman tapi suatu pandangan hukum. Kalau pandangan hukum, kami juga punya pandangan hukum," tandas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani tidak terima jika dirinya dibilang bersalah dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century.
"Salahnya dimana? Saya tanya bagian mana yang saya salah," tegas Sri Mulyani. (dnl/qom)











































