BI Lagi-lagi Sesalkan DPR Abaikan Faktor Krisis

Kasus Century

BI Lagi-lagi Sesalkan DPR Abaikan Faktor Krisis

- detikFinance
Kamis, 04 Mar 2010 12:28 WIB
Jakarta - Menanggapi kesimpulan akhir DPR soal kasus bailout Bank Century, Bank Indonesia (BI) kembali menyesalkan sebagian besar pandangan fraksi-fraksi yang mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan Pemerintah dan BI dalam penyelamatan Century.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Makhijani dalam siaran pers, Kamis (4/3/2010).

Berikut pernyataan sikap BI terhadap hasil kesimpulan DPR soal kasus Century:
1. Dengan berakhirnya masa kerja Pansus Bank Century yang kesimpulan dan rekomendasinya telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, kami memahami bahwa hal tersebut merupakan hasil dari sebuah proses politik. Dalam kaitan ini Bank Indonesia meyakini bahwa proses selanjutnya akan berjalan seadil-adilnya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Selama ini Bank Indonesia sangat kooperatif, baik pada saat audit investigatif oleh BPK maupun penyelidikan oleh Pansus Hak Angket DPR, dimana seluruh data-data dan informasi terkait Bank Century telah diberikan secara lengkap sesuai permintaan.

3. Bank Indonesia memahami pandangan akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPR-RI, namun menyesalkan bahwa sebagian besar pandangan fraksi-fraksi tersebut mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia saat itu.

4. Bank Indonesia meyakini bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dalam menangani Bank Century sampai dengan penyelamatannya dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan nasional yang lebih besar, dilaksanakan dengan itikad baik dan telah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan profesional yang terbaik pada saat keputusan itu diambil, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

5. Bank Indonesia meyakini bahwa serangkaian kebijakan yang diambil bersama Pemerintah termasuk keputusan untuk menyelamatkan Bank Century telah berhasil mencegah perekonomian nasional masuk ke krisis yang lebih dalam, sehingga Indonesia menjadi sedikit negara saja disamping India dan China yang masih bisa tumbuh positif di saat krisis.

6. Terkait dengan adanya dugaan bahwa proses penyelamatan Bank Century telah merugikan keuangan negara kami berpendapat bahwa :
  • Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century adalah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta telah pula dilunasi oleh Bank Century.
  • Penyaluran dana LPS melalui Penanaman Modal Sementara (PMS) di Bank Century berpotensi untuk dikembalikan. Sesuai amanat UU dalam jangka waktu 3 tahun sd 5 tahun, LPS akan menjual Bank tersebut kepada investor. Dengan demikian, kualitas pengelolaan dan dukungan semua pihak untuk menjaga kelangsungan operasional bank tersebut akan sangat menentukan besarnya nilai jual bank tersebut nantinya.
7. Selain itu, pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan BI selama ini telah berhasil membuat industri perbankan secara keseluruhan tetap solid dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian adanya kasus Bank Century tidaklah menggambarkan lemahnya kualitas pengawasan terhadap industri perbankan secara keseluruhan.

8. Sebagai pelajaran dari krisis keuangan global yang terjadi dan bentuk tindak lanjut ke depan, maka kami telah dan akan terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • BI semakin mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas pengawasan bank, baik dari sisi sistem pengawasan perbankan dan SDM-nya.
  • Bank Indonesia selalu dan secara berkelanjutan memperhatikan tindak pidana fraud di perbankan, dan akan tetap secara konsisten bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk terus mengawal dan menjaga efektivitas dan efisiensi di dunia perbankan.
9. Selanjutnya, dalam suasana tantangan pelaksanaan tugas Bank Indonesia yang semakin kompleks ini, seluruh pegawai Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional untuk kepentingan perekonomian nasional.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads