"Penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri, dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
SBY mengatakan, penanganan krisis di 2008 lebih baik karena protokol penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dijelaskan SBY, proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 2998.
"Dokumentasi risalah rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara," katanya.
Lalu, sumber dana talangan saat krisis 1998 sepenuhnya merupakan keuangan negara dari Bank Indonesia (BI). Sementara pada tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah.
Caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan perbankan.
"Dengan sistem itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat dikembalikan," tandasnya.
(dnl/dnl)











































