Demikian diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Mutiara Maryono ketika ditemui di kantornya, Gedung Pusat Bank Mutiara, Senayan, Jakarta, Jumat (05/03/2010).
"Ada lima debitur kredit L/C senilai Rp 1,098 triliun dan debitur kredit senilai Rp 600 miliar. Kita bawa ke pengadilan karena memang tidak kooperatif," ujar Maryono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sakti Persada: US$ 22,8 juta
- Damar Kristalmas: US$ 21,5 juta
- Energy Quantum Lestari: US$ 20 juta
- Dwi Putra Mandiri: US$ 10 juta
- Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
- Wibowo Wadah Rezeki: Rp 121 miliar
- Signature Capital: Rp 120 miliar
- Arta Mas: Rp 85 miliar
- Pandu Dana Utama: Rp 75 miliar
- Antaboga Delta Sekuritas: Rp 12,5 miliar
- Tirtamas Nusa Sarana: Rp 7,3 miliar
"Kini NPL (Non Performing Loan/Rasio Kredit Bermasalah) Bank Mutiara membaik dari 10,4% pada bulan Desember 2008 menjadi 4,1% pada bulan Februari 2010," tuturnya.
Strategi manajemen, lanjut Maryono dalam melakukan restructuring, rescheduling, dan reconditioning kepada debitur yang mempunyai itikad baik, prospek usaha yang baik, dan bersedia memberikan agunan tambahan atau persyaratan lain yang ditentukan bank serta meminta debitur melakukan pelunasan atau penjualan agunan.
"Di antara debitur-debitur yang fasilitas kreditnya direstrukturisasi terdapat debitur yang bermasalah akibat dampak krisis global pada tahun 2008," ungkapnya.
Lebih lanjut Maryono menambahkan, dalam waktu 14 bulan terakhir melalui proses restrukturisasi kredit yang bermasalah Bank Mutiara telah berhasil menghimpun dana restrukturisasi tersebut hingga Rp 730 miliar dengan angsuran pokok sebesar Rp 194 miliar.
Untuk diketahui total aset Bank Mutiara sampai dengan bulan Februari 2010 tercatat sebesar Rp 8 triliun dan Rasio Kecukupan Modal (CAR) per Januari 2010 sebesar 14,2%.
(dru/dnl)
