Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang mulai berlaku 1 Maret 2010.
Peraturan baru ini merupakan revisi peraturan sebelumnya yang dirasa perlu isesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD pada saat:
- Melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner
- Meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner.
- Meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah
- Memperoleh informasi bahwa Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
- Melakukan CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, ditambah informasi mengenai hubungan antara Nasabah dan Beneficial Owner.
PVA Bukan Bank melakukan proses EDD dalam hal:
- Melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko termasuk Politically Exposed Persons (PEP)
- Terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
- penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.
- sanksi diberlakukan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.











































