Cegah Pendanaan Teroris, BI Perketat Aturan Transaksi Valas

Cegah Pendanaan Teroris, BI Perketat Aturan Transaksi Valas

- detikFinance
Senin, 08 Mar 2010 11:50 WIB
Cegah Pendanaan Teroris, BI Perketat Aturan Transaksi Valas
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan transaksi di Pedagang Valuta Asing (PVA) Bukan Bank untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang mulai berlaku 1 Maret 2010.

Peraturan baru ini merupakan revisi peraturan sebelumnya yang dirasa perlu isesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pokok-pokok pengaturan baru dari PBI tersebut, seperti dikutip detikFinance dari situs BI, Senin (8/3/2010) antara lain penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah.

PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD pada saat:
  1. Melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner
  2. Meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner.
Hal yang harus diperhatikan PVA Bukan Bank dalam melakukan CDD terhadap Nasabah dan atau Beneficial Owner antara lain:
  • Meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah
  • Memperoleh informasi bahwa Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
  • Melakukan CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, ditambah informasi mengenai hubungan antara Nasabah dan Beneficial Owner.
Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan terorisme antara lain dengan mewajibkan PVA Bukan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk meminta informasi lebih lanjut dari Nasabah dan/atau Beneficial Owner.

PVA Bukan Bank melakukan proses EDD dalam hal:
  • Melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko termasuk Politically Exposed Persons (PEP)
  • Terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Terdapat masa transisi bagi PVA Bukan Bank, yaitu:
  • penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.
  • sanksi diberlakukan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.
(qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads