2 Mantan Pemilik Asing Century Segera Diadili

2 Mantan Pemilik Asing Century Segera Diadili

- detikFinance
Senin, 08 Mar 2010 13:36 WIB
Jakarta - Berkas perkara terhadap 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keduanya akan segera diadili.

Jaksa Penuntut Umum menggugat kedua mantan pemegang saham Bank Century tersebut atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang (money laundering).

"Berkas perkara pidana sudah masuk ke PN Pusat pada tanggal 3 Maret 2010 kemarin," ujar Humas PN Pusat Sugeng Riyono di Kantornya PN Pusat, Harmoni, Jakarta, Senin (08/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Sugeng, majelis hakim belum menentukan sidang perdana berikut dengan jadwal waktunya. Karena kedua tergugat tersebut sedang menjadi buronan dan lari ke luar negeri, makan persidangan tersebut akan bersifat in absentia.

Di tempat yang sama Ketua PN Pusat Syahrial Sidik mengatakan sidang perdana atas gugatan tersebut belum ditentukan karena masih dalam pembahasan oleh Majelis Hakim.

"Belum, memang sudah ditangan saya namun mengenai waktunya belum ditentukan" singkat Syahrial.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads