Jaksa Penuntut Umum menggugat kedua mantan pemegang saham Bank Century tersebut atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang (money laundering).
"Berkas perkara pidana sudah masuk ke PN Pusat pada tanggal 3 Maret 2010 kemarin," ujar Humas PN Pusat Sugeng Riyono di Kantornya PN Pusat, Harmoni, Jakarta, Senin (08/03/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Ketua PN Pusat Syahrial Sidik mengatakan sidang perdana atas gugatan tersebut belum ditentukan karena masih dalam pembahasan oleh Majelis Hakim.
"Belum, memang sudah ditangan saya namun mengenai waktunya belum ditentukan" singkat Syahrial.
(dru/dnl)











































