Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sadewa dalam pengumumamnya, Selasa (9/3/2010).
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Artha Sedaya Finance, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut (28 Januari 2010), perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatannya sebagai perusahaan pembiayaan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/qom)











































