Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (9/3/2010).
"Izin usaha BPR Salido Empati dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya penutupan BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untyuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha," imbuh Firdaus.
(dnl/qom)











































