Nasabah Indonesia Gugat OCBC Singapore

Nasabah Indonesia Gugat OCBC Singapore

- detikFinance
Selasa, 09 Mar 2010 14:41 WIB
Jakarta - Ong Piet Tjing, seorang nasabah Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC) Singapore berkewarganegaraan Indonesia, menggugat bank raksasa asal China itu ke pengadilan Singapura lantaran diduga telah memindahkan deposito miliknya ke tabungan investasi derivatif tanpa sepengetahuannya.

"Gugatan diajukan karena OBCB Singapore telah memindahkan deposito saya ke tabungan investasi derivatif tanpa sepengetahuan saya," ujar Ong kepada detikFinance, Selasa (9/3/2010).

Menurut penuturan Ong, semula ia bersama istrinya Leong Sue Ching membuka rekening fixed deposits di OCBC Singapore pada tahun 2001. Ia menempatkan dana sebesar US$ 1 juta di produk deposito milik OCBC Singapore tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tanpa disangka, hampir seluruh dana miliknya dipindahkan secara sepihak ke private bank advisory account (tabungan derivatif) oleh pihak OCBC Singapore. Dan tidak hanya itu, pihak OCBC Singapore juga mentransaksikan dana yang dipindahkan tersebut ke sejumlah produk investasi.

"Jadi saya memang membuka tabungan investasi, tapi belum saya minta pindahkan dana saya. Tahu-tahu, dana sudah dipindahkan dan dibelikan produk-produk investasi oleh OCBC. Saya nggak ngerti apa cara seperti ini memang boleh di Singapura?" tutur Ong.

Rupanya, investasi yang dibelikan oleh OCBC Singapore tanpa sepengetahuan Ong pun tidak memberikan untung alias rugi. Bahkan Ong kini malah ditagih utang sebesar US$ 123.859 oleh pihak OCBC Singapore.

"Sekarang malah mereka yang menuntut utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminta pemindahan dana untuk investasi," keluhnya.

Atas alasan tersebut, Ong mengajukan gugatan ke High Court of the Republic of Singapore (setara dengan Mahkamah Agung) pada 7 Desember 2009. Ong berharap keadilan dapat diperoleh dengan maju ke meja hijau.

"Tapi sampai sekarang sidang belum juga dilaksanakan, malah diundur sudah 2 kali. Jadwalnya diundur jadi 29 Maret 2010," ujarnya.

Sebelumnya, persidangan kasus Ong sempat dijadwalkan akan digelar 18 Januari 2010. Tetapi kemudian, High Court menunda untuk kedua kalinya. Tuntutan Ong adalah berharap agar dana yang diduga diselewengkan OCBC Singapore sebesar US$ 1 juta dapat kembali.

"Gugatan yang diajukan adalah supaya dana saya kembali," ujarnya.

 

 
(dro/qom)

Hide Ads