"Hari ini telah terbentuk Majelis Hakim untuk sidang in abtentia bagi Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono di Kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harmoni, Jakarta Rabu (10/3/2010).
Sugeng mengatakan, Hakim Ketua dipimpin oleh Marsudi Nainggolan beserta kedua Hakim Anggotanya yakni Heru Susanto dan Martin Ponto Bidara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berkas perkara terhadap Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2010.
Jaksa Penuntut Umum menggugat kedua mantan pemegang saham Bank Century tersebut atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang (money laundering).
(dru/qom)











































