PN Jakpus Tunjuk Majelis Hakim Sidang In Absentia Hesham dan Rafat

PN Jakpus Tunjuk Majelis Hakim Sidang In Absentia Hesham dan Rafat

- detikFinance
Rabu, 10 Mar 2010 14:58 WIB
PN Jakpus Tunjuk Majelis Hakim Sidang In Absentia Hesham dan Rafat
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Majelis Hakim untuk memimpin sidang in absentia atas gugatan terhadap mantan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq.

"Hari ini telah terbentuk Majelis Hakim untuk sidang in abtentia bagi Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono di Kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harmoni, Jakarta Rabu (10/3/2010).

Sugeng mengatakan, Hakim Ketua dipimpin oleh Marsudi Nainggolan beserta kedua Hakim Anggotanya yakni Heru Susanto dan Martin Ponto Bidara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sugeng belum memberitahukan jadwal sidang in absentia kedua warga negara asing tersebut. "Waktunya belum ditentukan tergantung Hakim Ketua," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara terhadap Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2010.

Jaksa Penuntut Umum menggugat kedua mantan pemegang saham Bank Century tersebut atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang (money laundering).

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads