"Aset Mutiara di Bank Dresdner Swiss sebesar US$ 156 juta sudah sampai pada proses likuidasi karena klaim dari bank Mutiara sudah masuk," ujar Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Sabtu (13/03/2010).
Dana di Bank Dresdner Swiss tersebut merupakan hak Bank Mutiara sesuai dengan perjanjian Asset Management Agreement (AMA) Pada 17 Februari 2006. Bank Century melakukan AMA dengan Telltop Holdings Ltd, Singapura, yang berakhir pada 17 Februari 2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga bank sebesar US$ 203,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir pada 28 Januari 2009, Bank Century telah melakukan konfirmasi hasil realisasi penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd, tapi hingga saat ini belum ada jawaban sehingga bank publik itu melakukan klaim atas pledge security deposit sebesar US$ 220 juta kepada Dresdner.
Dikatakan Maryono, saat ini tim gabungan Pemerintah dan Kepolisian (interdep) telah mulai berangkat untuk mengurus aset-aset bank dengan nilai bailout mencapai Rp 6,7 triliun tersebut. Namun, menurut Maryono, butuh waktu hingga satu tahun agar aset tersebut bisa kembali.
"Sedangkan dana yang berada di Hongkong dan negara lainnya belum ada kabar lebih lanjut. Itu ditangani interdep," tutur Maryono.
Kepolisian memang tengah mengejar aset -aset milik mantan pemegang saham Bank Century di luar negeri. Nilainya cukup besar yaitu Rp 11,76 triliun.
(dru/ang)











































