Demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang dikutip detikFinance, Senin (15/3/2010).
"Dengan dicabutnya izin usaha PT Primadana Putra Finance, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatannya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menkeu telah membekukan izin usaha Primadana Putra Finance pada 25 November 2009. Pembekuan izin dilakukan selama 3 bulan. Kemudian akhirnya Menkeu memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
(dnl/qom)











































