Menkeu Cabut Izin PT Primadana Putra Finance

Menkeu Cabut Izin PT Primadana Putra Finance

- detikFinance
Senin, 15 Mar 2010 10:24 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin perusahaan pembiayaan bernama PT Primadana Putra Finance. Ketetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-123/KM.10/2010 tanggal 1 Maret 2010.

Demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang dikutip detikFinance, Senin (15/3/2010).

"Dengan dicabutnya izin usaha PT Primadana Putra Finance, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatannya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Primadana Putra Finance diharapkan bisa menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pencabutan izin ini.

Sebelumnya Menkeu telah membekukan izin usaha Primadana Putra Finance pada 25 November 2009. Pembekuan izin dilakukan selama 3 bulan. Kemudian akhirnya Menkeu memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads