Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Marsudi Nainggolan dalam sidang awal dua mantan pemilik asing Bank Century, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
"Pemanggilan selanjutnya kami beri waktu lebih longgar karena sesuai aturan, pemanggilan harus 3 kali berturut-turut terlebih dahulu. Setelah 3 kali tak hadir, baru mejelis mengajukan keputusan sela, apakah pemeriksaaan bisa dilanjutkan atau tidak. Namun pemanggilan harus sah. Kami beri waktu 1 bulan ke penuntut umum. Pemanggilan harus sah dan sampai ke alamat yang bersangkutan 3 hari sebelum sidang. Sidang kita tunda sampai 19 April 2010," tutur Marsudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alamat lengkap dari kedua terdakwa tersebut adalah:
Hesham Al-Warraq
- First Gulf Asia Hodling Ltd. Offshore Group Chambers Bahamas
- 50 Raffles Place Singapore Lane Tower
- Waterfall Garden 12 Farrer Road Singapore
- Kingdom Tower 20th floor Triad Saudi Arabia
- First Gulf Asia Hodling Ltd. Offshore Group Chambers Bahamas
- 50 Raffles Place Singapore Lane Tower
(dnl/qom)











































