Sidang 2 Pemilik Asing Bank Century Ditunda Sebulan

Sidang 2 Pemilik Asing Bank Century Ditunda Sebulan

- detikFinance
Kamis, 18 Mar 2010 11:07 WIB
Jakarta - Proses persidangan 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi ditunda selama sebulan, karena jaksa penuntut harus melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada 2 terdakwa tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Marsudi Nainggolan dalam sidang awal dua mantan pemilik asing Bank Century, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

"Pemanggilan selanjutnya kami beri waktu lebih longgar karena sesuai aturan, pemanggilan harus 3 kali berturut-turut terlebih dahulu. Setelah 3 kali tak hadir, baru mejelis mengajukan keputusan sela, apakah pemeriksaaan bisa dilanjutkan atau tidak. Namun pemanggilan harus sah. Kami beri waktu 1 bulan ke penuntut umum. Pemanggilan harus sah dan sampai ke alamat yang bersangkutan 3 hari sebelum sidang. Sidang kita tunda sampai 19 April 2010," tutur Marsudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum Zainul Arifin dalam sidang tersebut mengatakan dirinya sudah melakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa melalui kedutaan, Interpol, media cetak, dan juga melalui Sekjen Kemenlu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban dari kedua terdakwa.

Adapun alamat lengkap dari kedua terdakwa tersebut adalah:

Hesham Al-Warraq
  • First Gulf Asia Hodling Ltd. Offshore Group Chambers Bahamas
  • 50 Raffles Place Singapore Lane Tower
  • Waterfall Garden 12 Farrer Road Singapore
Rafat Ali Rizvi
  • Kingdom Tower 20th floor Triad Saudi Arabia
  • First Gulf Asia Hodling Ltd. Offshore Group Chambers Bahamas
  • 50 Raffles Place Singapore Lane Tower
Dua mantan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq didakwa atas 3 pasal. Dua pasal di antaranya adalah dakwaan atas tindak pidana korupsi.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads