Izin dari Bank Indonesia untuk perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum syariah, PT Bank Victoria Syariah telah dikantongi sejak tanggal 10 Februari 2010 melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 12/8/KEP.GBI/DpG/2010.
"Seluruh perjanjian/kontrak dengan para nasabah atau debitor atau mitra usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama Bank Swaguna masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian atau kontrak dan akan diproses konversi ke syariah," demikian pengumuman direksi Bank Victoria Syariah yang dikutip detikFinance, Jumat (19/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bank Victoria Syariah, bank syariah lain yang akan segera beroperasi adalah BCA Syariah.
Berdasarkan data Bank Indonesia per Januari 2010, jumlah Bank Umum Syariah mencapai 6 unit dengan jumlah kantor cabang 815. Sementara unit usaha syariah mencapai 25 unit dengan kantor cabang 268. Untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai 140 unit dengan jumlah kantor 263.
(qom/dro)










































