Demikian disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
"Selama 2003 sampai sekarang ada 97 transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme, itu adanya di bank- besar saja," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menarik dana dengan kisaran Rp 400 ribu sampai Rp 5 juta. Kita sudah memberikan data itu ke KPK. Makanya kita kerjasama dengan BI, dan ini kerjasama yang ketiga dengan BI jadi ini perluasan saja, soalnya pendanaan teroris mulai mencuat," terangnya.
Sebelumnya PPATK dan BI menandatangani MoU atau nota kesepahaman untuk yang ketiga kalinya. Mereka sepakat untuk mengoptimalkan tugas masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.Yunus juga menambahkan jumlah transaksi mencurigakan dari 2008 ke 2009 naik 100%. (dnl/qom)











































