Demikian disampaikan Ketua Umum Agen AJB Bumiputera HAS Natamihardja kepada wartawan saat ditemui di gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin Jakarta Jumat (19/3/2010).
"Contohnya saja pak Komisaris Utama AJB Bumiputera Sugiharto belum fit and proper test," papar Natamihardja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agen tidak diberikan informasi yang jelas dan transparansi kepada pemegang polis mengenai kondisi keuangan AJB Bumiputera saat ini," katanya.
Ia menambahkan, terdapat laporan keuangan yang diindikasikan berkategori tidak wajar, khususnya tentang liabilities dan aset.
AJB Bumiputera 1912 sebelumnya meminta perpanjangan waktu hingga lima tahun untuk memenuhi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 mengenai kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.
(wep/qom)











































