Asuransi Bumiputera 'Digoyang' Agen Penjual

Asuransi Bumiputera 'Digoyang' Agen Penjual

- detikFinance
Jumat, 19 Mar 2010 14:16 WIB
Jakarta - Para agen penjual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendatangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menuntut pembubaran Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris dan direksi perseroan. Pasalnya, mereka menganggap dasar hukum cq Anggaran dasar 2008 belum sah.

Demikian disampaikan Ketua Umum Agen AJB Bumiputera HAS Natamihardja kepada wartawan saat ditemui di gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin Jakarta Jumat (19/3/2010).

"Contohnya saja pak Komisaris Utama AJB Bumiputera Sugiharto belum fit and proper test," papar  Natamihardja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terdapat oknum di dalam BPA, komisaris, serta direksi yang telah merugikan keuangan AJB Bumiputera. Para agen itu menuntut manajemen memberikan penjelasan kepada para pemegang polisnya.

"Agen tidak diberikan informasi yang jelas dan transparansi kepada pemegang polis mengenai kondisi keuangan AJB Bumiputera saat ini," katanya.

Ia menambahkan, terdapat laporan keuangan yang diindikasikan berkategori tidak wajar, khususnya tentang  liabilities dan aset.

AJB Bumiputera 1912 sebelumnya meminta perpanjangan waktu hingga lima tahun untuk memenuhi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 mengenai kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.
(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads