Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sebagai otoritas pengawas lembaga keuangan non bank, tidak mau campuri masalah tuntutan para agen penjual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang menuntut pembubaran Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris, dan direksi perseroan.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Racmatawarta mengatakan, para agen tersebut seharusnya merundingkan masalah yang mereka hadapi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris, dan direksi perseroan.
"Mereka (agen) seharusnya membicarakan masalah-masalah tersebut dengan Badan Perwakilan Anggota atau manajemen Bumiputera, bukan dengan Bapepam LK," ujarnya kepada
detikFinance, Sabtu (20/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, Jumat (20/3/2010), para agen penjual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendatangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menuntut pembubaran Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris dan direksi perseroan. Pasalnya, mereka menganggap dasar hukum cq Anggaran dasar 2008 belum sah.
Dalam kedatangannya tersebut, agen penjual AJB Bumiputera mengajukan
8 aspirasi termasuk masalah transparansi manajemen kepada para pemegang polisnya.
(dnl/dnl)