Robert Tantular Gugat JK, Jaksa Agung, Kapolri, dan Idrus Marham

Robert Tantular Gugat JK, Jaksa Agung, Kapolri, dan Idrus Marham

- detikFinance
Senin, 22 Mar 2010 14:13 WIB
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang juga terpidana penggelapan dana nasabah Bank Century, menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus Century Idrus Marham terkait proses pemeriksaan bailout Century.

Sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2010).

"Sidang pertama akan digelar Kamis ini," ujar Kuasa Hukum Robert Tantular, Heru Suyanto melalui pesan singkatnya kepada detikFinance di Jakarta, Senin (22/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Heru mengatakan, dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum yang menangani langsung adalah Triyanto.

Dihubungi secara terpisah, Triyanto mengatakan Robert Tantular mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada tergugat tersebut atas proses hukum yang dijalaninya.

Triyanto menambahkan, ada beberapa alasan yang mendasari Robert untuk mengajukan gugatan tersebut. Antara lain, lanjut Triyanto, gugatan terhadap JK terkait dengan perintah penangkapan Robert Tantular kepada kepolisian.
Β 
JK dianggap telah mengintervensi Polri sebagai penegak hukum untuk menangkap Robert. "JK juga beberapa kali memberikan pernyataan yang dianggap merendahkan Robert. Yakni penyebutan Robert adalah perampok saat bersaksi di depan Pansus Century," ungkapnya.

Triyanto menambahkan, alasan lain yakni proses dan berkas hukum yang terlalu banyak disangkakan kepada Robert.

Sebelum mengajukan gugatan ini, Robert juga sudah pernah mengadukan persoalan proses hukumnya ke Komnas HAM. Triyanto menjelaskan, kliennya pernah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Pak Robert pernah diisolasi selama sebulan di Bareskrim," ujarnya.

Seperti diketahui, Robert Tantular merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dan tindak pidana perbankan.

Robert kini mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman 5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads