Menanggapi pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi BPR Musajaya Arthadana. Tahap awal, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasiatas dana simpanan nasabah.
"Izin usaha BPR Musajaya Arthadana dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya likuidasi BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers, Selasa (23/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPS sebagai RUPS BPR Musajaya Arthadana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris
(dnl/qom)











































