BI Cabut Izin BPR Musajaya Arthadana

BI Cabut Izin BPR Musajaya Arthadana

- detikFinance
Selasa, 23 Mar 2010 13:19 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT BPR Musajaya Arthadana yang berlokasi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pencabutan izin usaha ini terhitung sejak 23 Maret 2010.

Menanggapi pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi BPR Musajaya Arthadana. Tahap awal, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasiatas dana simpanan nasabah.

"Izin usaha BPR Musajaya Arthadana dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya likuidasi BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers, Selasa (23/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka proses likuidasi, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Musajaya Arthadana.

LPS sebagai RUPS BPR Musajaya Arthadana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
  1. Membubarkan badan hukum bank
  2. Membentuk tim likuidasi
  3. Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
  4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris
"LPS mengimbau agar nasabah BPR Musajaya Arthadana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," tutupnya.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads