AJB Bumiputera Kecam Tindakan Agen

AJB Bumiputera Kecam Tindakan Agen

- detikFinance
Rabu, 24 Mar 2010 14:07 WIB
Jakarta - Pihak manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengecam tindakan sejumlah agennya yang menuntut pembubaran Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris, dan direksi perseroan.

Menurut Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi, agen Bumiputera seharusnya bertindak sebagai partner atau mitra yang ikut menjaga nama baik perusahaan, karena para agen mencari nafkah melalui perusahaan.

"Namun tindakan beberapa agen  yang mengaku sebagai anggota dari  serikat agen Bumiputera jelas merusak citra perusahaan yang seharusnya dijaga dengan baik," tandas Dirman dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (24/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirman mengaku dirinya tidak pernah mengetahui ada organisasi Serikat Agen Bumiputera.

"Kalaupun itu ada, hanya beranggotakan beberapa orang, berdasarkan informasi yang ikut dalam aksi hanya 12 orang, jumlah ini tentu tidak dapat mewakili agen Bumiputera yang berjumlah 29.000 orang," tuturnya.

Selain itu, Dirman mengatakan Ketua Serikat Agen Bumiputera yaitu HAS Natamihardja, tidak lagi terdaftar sebagai agen Bumiputera sejak tahun 2005. "Yang bersangkutan tidak ada dalam daftar database keagenan kami," tegasnya.

Dirman berharap kepada seluruh unsur Bumiputera termasuk agen Bumiputera agar tetap menjaga nama baik perusahaan, memelihara hubungan kerja yang harmonis sehingga tercipta lingkungan kerja yang nyaman yang akan mendorong efektivitas dan efisiensi kerja. Dengan demikian para agen sejahtera dan perusahaan tetap eksis dalam mengelola bisnis asuransi jiwa di Indonesia.

Adapun mengenai kewajiban-kewajiban ke pemegang polis, menurut Dirman, bukan merupakan tanggung jawab Agen.

"Segala konsekuensi yang timbul dari penjualan produk, menjadi tanggung jawab perusahaan.  Agen hanya bertanggung jawab jika  dia melakukan tindakan di luar dari yang diperjanjikan dalam kontrak kerjasama," katanya.

Jumat (20/3/2010), para agen penjual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendatangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menuntut pembubaran Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris dan direksi perseroan. Pasalnya, mereka menganggap dasar hukum cq Anggaran dasar 2008 belum sah.

Dalam kedatangannya tersebut, agen penjual AJB Bumiputera mengajukan 8 aspirasi termasuk masalah transparansi manajemen kepada para pemegang polisnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads