Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan aspirasi atau tuntutan yang disampaikan para agen tersebut keliru.
"Sebagai perusahaan mutual, pemilik perusahaan adalah pemegang polis. BPA adalah lembaga tertinggi di Bumiputera di mana anggotanya merupakan wakil pemegang polis dan dipilih oleh pemegang polis. Sehingga BPA tidak dapat dibubarkan oleh siapapun kecuali jika seluruh pemegang polis/peserta Bumiputera yang jumlahnya lebih dari 7 juta orang di seluruh Indonesia setuju untuk itu," tuturnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (24/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Dirman mengimbau agar agen yang melakukan aksi kembali memikirkan ulang aksi mereka. Isu yang mereka usung akan merugikan para agen yang benar-benar mendedikasikan diri untuk profesi itu. Mereka bisa menganggu pasar, karena bisa mempengaruhi pemegang polis yang mungkin kurang kritis.
"Soal-soal seperti mismanajemen atau informasi keuangan yang dinilai tidak transparan seperti yang dituduhkan, menurut saya, itu sangat tidak mendasar. Saat ini perusahaan wajib menerapkan Good Corporate Governance, setiap tahun perusahaan diminta untuk merilis kinerjanya di media massa, baik itu positif maupun negatif. Fungsi pengawasan juga ada mekanismenya," paparnya.
(dnl/qom)











































