"Perjuangan berupa penuntutan akan dipertajam, kalau perlu kita turun ke jalan bersama LSM dan pemegang polis. Tentu pemegang polis khawatir jika kondisinya seperti ini," ujar Ketua Serikat Agen Bumiputera HAS Natamiharja saat dihubungi detikFinance melalui sambungan telepon di Jakarta Rabu (24/3/2010).
Menurut Natamiharja, pengurus serikat agen tersebut juga tidak ambil pusing atas sikap manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak mengakui mereka sebagai organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan agen penjual tetap akan disuarakan pengurus serikat agen. Dengan kondisi keuangan yang tercatat semakin memburuk, sudah seharusnya ini menjadi perhatian.
"Indikatornya sudah kecil sekali. Mereka juga tidak transparan. Agen juga harus diperhatikan," paparnya.
Selama ini lanjut Natamiharja, fungsi pengendalian dari AJB Bumiputera 1912 tidak berjalan, baik di tingkatan Badan Perwakilan Anggota (BPA), Komisaris, dan Direksi perseroan. "Kalau mereka kita desak terus, mereka juga akan mengakui aspek hukum ataupun finansial," ucapnya.
Sementara mengenai pernyataan direksi yang mengatakan dirinya sudah tidak bekerja lagi sebagai agen di Bumiputera, Natamiharja mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari manajemen. "Saya masih belum menerima surat resmi pemberhentian sebagai agen," tegasnya.
Selain itu, Natamiharja mengatakan penunjukkan dirinya sebagai Ketua Serikat Agen adalah hasil keputusan bersama para agen yang tergabung dalam serikat tersebut.
Sebelumnya, Pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 tidak akan memenuhi tuntutan para agennya untuk membubarkan Badan Perwakilan Anggota (BPA), Komisaris, dan Direksi perseroan. Serta tuntutan pengangkatan seluruh agen sebagai karyawan.
Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan aspirasi atau tuntutan yang disampaikan para agen tersebut keliru.
"Sebagai perusahaan mutual, pemilik perusahaan adalah pemegang polis. BPA adalah lembaga tertinggi di Bumiputera di mana anggotanya merupakan wakil pemegang polis dan dipilih oleh pemegang polis. Sehingga BPA tidak dapat dibubarkan oleh siapapun kecuali jika seluruh pemegang polis/peserta Bumiputera yang jumlahnya lebih dari 7 juta orang di seluruh Indonesia setuju untuk itu," tuturnya dalam siaran persnya.
Kemudian mengenai tuntutan agar seluruh agen diangkat menjadi karyawan, Dirman mengatakan hal itu tidak dapat dilakukan karena agen yang diangkat menjadi karyawan harus mempunyai kompetensi.
"Dan dengan sangat menyesal, harus kami katakan, tidak semua agen memenuhi persyaratan itu, kendati sudah bekerjasama dengan Bumiputera bertahun-tahun," jelasnya.
(wep/dnl)











































