"Gugatan materiilnya 1 rupiah. Ini kan negara yang dituntut, jadi jangan sampai membebani APBN," jelas Triyanto, pengacara Robert Tantular yang ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2010).
Robert Tantular sendiri tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. Robert kini mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman 5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya mencari keadilan dan itu kita ingin ada permohonan maaf dari aparat dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, 4 hal yang mendasari gugatannya tersebut:
Pertama, penangkapan Robert Tantular atas perintah JK pada 25 November 2008.
Kedua, tujuan dan statement atau pernyataan bahwa Robert Tantular adalah perampok oleh Jusuf Kalla dan mantan kabareskrim Susno Duadji.
"Ini menyalahi azas praduga tak bersalah karena yang ditujukan ke Robert Tantular saat ini tidak ada pasal perampokan hanya tindak pidana perbankan," jelas Triyanto.
Ketiga, masalah Robert diisolir atas perintah Susno Duadji yang ketika itu menjabat Kabareskrim.
"Selama satu bulan dari Februari sampai Maret, Robert tidak boleh berhubungan dengan sesama narapidana, pengacara sampai melaksanakan ibadah seperti kebaktian. Menurut kami itu melanggar hak asasi manusia," imbuhnya.
Β
Keempat, adanya kesengajaan dimana Susno Duadji sengaja memisahkan berkas perkara menjadi banyak.
"Jadi dengan berkas begitu banyak, misalnya selesai sidang satu, besoknya disidang beda kasus. Bahkan bisa seumur hidup Robert disidang terus. Pokoknya mau 100, 1000 sampai sejuta gugatan tidak apa-apa tapi dijadikan 1 berkas," pungkasnya. (qom/dnl)











































