DPR Minta BI Tindak Tegas Barclays

DPR Minta BI Tindak Tegas Barclays

- detikFinance
Jumat, 26 Mar 2010 11:33 WIB
DPR Minta BI Tindak Tegas Barclays
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Bank Indonesia tegas menindak Barclays Capital yang secara tiba-tiba menutup bisnis ritelnya di Indonesia yang dilakukan melalui Bank Akita (Bank Barclays Indonesia).

DPR melalui Komisi XI juga akan bersikap tegas soal pengambilalihan bank lokal oleh pihak asing. Sikap itu diambil karena banyaknya pihak asing yang bertindak sewenang-wenang jika menjadi pemegang saham pengendali bank di Indonesia.

"Kita akan ambil sebuah sikap tegas untuk membatasi kepemilikan bank lokal oleh asing di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Akhsanul Qasasi kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (26/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan bank yang bermasalah setelah dipegang asing seperti misalnya kasus Bank Century. Terakhir adalah keputusan Barclays Capital yang tiba-tiba ingin menutup bisnis ritelnya di Indonesia karena adanya reorganisasi.

"Sampai pada kasus terakhir yakni Barclays Plc yang baru membeli bank lokal dimana menurut kabar akan dijual kembali," tegas Akhsanul.

Anggota DPR dari Partai Demokrat itu menilai, cabutnya Barclays hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun setelah mengakuisisi Bank Akita sama saja memperdagangkan izin bank.

"Dengan seenaknya mereka mendapatkan izin lalu kemudian menjualnya kembali. Bank Indonesia harus bisa mengambil sikap tegas," jelasnya.

Jadi nantinya menurut Akhsanul, Bank Indonesia harus menindak agar tidak ada kerugian yang mengakibatkan karyawan dan direksi Bank Akita yang dirugikan akibat asing.

Dijelaskannya, kepemilikan asing di perbankan nasional akan menjadi fokus DPR melalui Komisi XI setelah reses nanti di bulan April 2010.

"Pembatasan kepemilikan asing akan menjadi isu sentral bagi DPR khususnya Komisi XI. Kita akan mempertanyakan, sejumlah 120 bank yang beroperasi di Indonesia sekitar 40 bank dikuasai oleh asing atau mencapai 30%. Ini yang harus dirubah, pasalnya mereka dapat mengontrol perekonomian kita," papar Akhsa.

Salah satu dari usaha pembatasan kepemilikan asing di Indonesia, DPR nantinya akan berusaha membahas mengenai pembukaan kantor cabang bank asing di Indonesia.

"Nantinya kita akan mendesak Bank Indonesia membatasi pembukaan kantor cabang, jangan sampai masuk ke kabupaten. Bank Asing cukup mempunyai kantor cabang di tingkat provinsi saja, hal ini dilakukan agar bank-bank lokal dapat terus meningkatkan ekspansinya," ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Akhsanul, pihaknya akan terus mengawal regulator yakni Bank Indonesia agar pihak asing tidak lagi dapat sewenang-wenang.

Sebagai informasi, Barclays Plc yang berpusat di London, Inggris, telah melakukan reorganisasi strategi bisnisnya, terutama, di negara-negara berkembang atau emerging market.
Β 
Akibat reorganisasi itu, Barclays merubah strateginya menurut skala prioritas bisnis. Karena itulah Barclays melepaskan bisnis ritelnya di Indonesia yang dilakukan melalui Bank Barclays Indonesia.

Bank Barclays Indonesia itu merupakan jelmaan dari Bank Akita. Barclays Plc resmi mengakuisisi Bank Akita pada September 2009. Barclays membeli saham milik Daniel Gunawan, Basuki Kumala dan PT Orix Indonesia Finance sebanyak 99% saham di Bank Akita melalui pembelian 457.875.000 saham. Pada Januari 2009, Barclays mengubah nama Bank Akita menjadi Barclays Bank Indonesia.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads