BI Mulai Implementasikan Basel II

BI Mulai Implementasikan Basel II

- detikFinance
Sabtu, 27 Mar 2010 17:41 WIB
BI Mulai Implementasikan Basel II
Bandung - Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasikan penerapan Basel II di awal tahun 2010. Bank Sentral telah melakukan sosialisasi kepada industri perbankan untuk menambahkan modal pendukung (Tier II) sebesar 5%.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa poin dari basel II dimana fokus pada masa setelah krisis keuangan menjadi prioritas pertama paket Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

"Yang paling penting dalam BCBS yakni Pengenaan Leverage Ratio untuk mengendalikan akumulasi risiko finansial yang berlebihan dan peningkatan ketahanan likuiditas," ujar Halim dalam Pelatihan Jurnalistik bertemakan "Mengintip Modal Perbankan Nasional" di Hotel Vue Palace, Bandung, Sabtu (27/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk peningkatan ketahanan likuiditas, lanjut Halim, Bank Sentral telah menyampaikan kepada perbankan nasional untuk menambah tier II sebesar 5%.

"Modal minimum pada basel II dilakukan untuk penyempurnaan kualitas, nantinya modal di tier II berbeda melihatnya. Saat ini kita melihat modal adalah total kapital (modal) yang dibagi kredit risk (ATMR) tetapi nantinya kita akan melihat pembagi nya yakni credit risk, market risk dan operational risk. Maka dari itu kita telah memberitahukan agar menambahkan modal 5% sehingga tidak akan mengurangi CAR dan kualitas menjadi bagus," papar Halim.

Sehingga dapat dilihat saat ini, lanjut Halim banyak perbankan yang mulai menambah modal dengan menerbitkan subdebt (obligasi subordinasi).

Selain itu Halim juga mengatakan pengenaan leverage ratio untuk mengendalikan akumulasi risiko finansial yang berlebihan yang tertuang dalam BCBS masih digodok lebih jauh oleh Bank Sentral. Pasalnya Halim mengatakan, hal ini ditingkat internasional perlu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi bubble karena tingkat likuiditas yang terlampau tinggi.

"Artinya nanti akan ada batas aman dari ratio Kredit per PDB," ungkapnya.

Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Basel II merupakan aturan standar internasional perbankan yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS). Aturan Basel II akan menekankan pentingnya manajemen risiko bank sehingga mendorong bank semakin efektif memanfaatkan besaran modal untuk menutup segala potensi risiko, termasuk risiko kredit.

Rekomendasi BCBS yakni :

1. Strengthening the resilience of the banking sector


  • Peningkatan kualitas, konsistensi dan transparansi capital base.
  • Peningkatan cakupan risiko (risk coverage) dalam kerangka permodalan.
  • Pengenaan Leverage Ratio untuk mengendalikan akumulasi risiko finansial yang berlebihan: ada batas aman dari ratio Kredit/PDB
  • Mengurangi Procyclicality dari ketentuan-ketentuan perbankan
  • Mengendalikan Systemic Risk dan Keterkaitan antara lembaga
  • Memperbaiki peran Lembaga Pemeringkat Eksternal dalam Pemeringkatan Sekuritisasi
  • Membangun sistem early warning (tingkat individual dan sistem) yang lebih baik, termasuk stress testing dan systemic analysis

2. International framework for liquidity risk measurement, standards and monitoring

Peningkatan ketahanan likuiditas: Pengukuran dan Pemantauan Likuiditas

3. Strengthening Accounting Standards


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads