Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akhsanul Qasasi menyesalkan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tersebut baru-baru ini.
"Gagasan MUI sudah lama sekali kenapa Muhammadiyah baru sekarang, kan terlambat sekali," ujar Akhsanul kepada detikFinance, Senin (4/4/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Muhammadiyah) mengeluarkan statement (pernyataan) berupa larangan haram, hal ini pasti membuat masyarakat bertanya-tanya setelah sekian lama berita mengenai bunga bank haram telah hilang. Karena kita semua mengetahui umat Islam di Indonesia jumlahnya 80% dari total jumlah penduduk," ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Akhsanul Muhammadiyah mensosialisasikan terlebih dahulu mengapa bunga bank haram melalui kampanye dan penjelasan-penjelasan konkrit kepada masyarakat sebelum dikeluarkannya larangan.
"Kemudian mereka memberikan sebuah solusi atau jalan keluar kepada seluruh masyarakat dimana sebaiknya masyarakat menempatkan atau menabung dana mereka," jelasnya.
Akhsanul mencontohkan, dalam fatwa mengenai haramnya bunga bank tersebut hendaknya diberikan solusi seperti masyarakat bisa menabung di bank syariah atau unit usaha syariah bank konvensional. Sehingga, menurut Akhsanul Muhammadiyah dapat menjadi lokomotif utama untuk menggerakkan perbankan syariah. "
Itu yang menurut saya bagus, jangan hanya berupa fatwa haram saja," tuturnya.
Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.
"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
(dru/qom)











































