Menkeu Bekukan Izin 2 Multifinance

Menkeu Bekukan Izin 2 Multifinance

- detikFinance
Senin, 05 Apr 2010 12:08 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan (multifinance). Kedua perusahaan ini dibekukan mulai 12 Februari 2010 melalui keputusan Menkeu.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers, Senin (5/4/2010).

Ketiga perusahaan pembiayaan tersebut adalah:
  1. PT Suprawira Finance, dibekukan izinnya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-154/MK.10/2010 tanggal 12 Februari 2010.
  2. PT Arthasaka Inti Finance, dibekukan izinnya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-156/MK.10/2010 tanggal 12 Februari 2010.
Selain itu, Menkeu juga mencabut sanksi pembekuan izin usaha dari PR Sunindo Parama Finance melalui surat nomor S-155/MK.10/2010 tanggal 12 Februari 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka PT Sunindo Parama Finance dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru, sedangkan kepada PT Suprawira Finance dan PT Arthasaka Inti Finance yang dibekukan kegiatan usahanya dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru," tutur Ngalim.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads