"Saya kita perdebatan itu cukup lama ada, biarkan saja ini dinamika masyarakat. Kita kembangkan semua aspek, konvensional dan syariah juga," ujar Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad yang ditemui di Hotel Niko, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.
"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
(hen/qom)











































