BI Tak Mau Berpolemik Soal Bunga Bank Haram

BI Tak Mau Berpolemik Soal Bunga Bank Haram

- detikFinance
Senin, 05 Apr 2010 12:25 WIB
BI Tak Mau Berpolemik Soal Bunga Bank Haram
Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang baru saja diresmikan Muhammadiyah bukan lah sesuatu yang baru. Bank Indonesia (BI) memilih tidak mau berpolemik soal fatwa haram bunga bank ini.

"Saya kita perdebatan itu cukup lama ada, biarkan saja ini dinamika masyarakat. Kita kembangkan semua aspek, konvensional dan syariah juga," ujar Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad yang ditemui di Hotel Niko, Jakarta, Senin (5/4/2010).

Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.

Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads