"Nggak bisa dilarang. Perekonomian kita masih ditopang oleh perbankan konvensional. Jika demikian, maka ekonomi akan terganggu," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat ditemui dalam peresmian Operasi BCA Syariah di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Ia menambahkan, fatwa ini lebih difokuskan kepada umat Muhamadiyah dan tidak berlaku secara utuh terhadap masyarakat muslim di Indonesia. Perbankan syariah masih mengambil porsi terkecil dari total keseluruhan, atau tercatat hanya 3% pada tahub 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, fatwa tersebut justru akan mendorong perbankan syariah untuk tumbuh dan berkembang.Β
"Ini hanya alternatif dimana ada perbankan syariah yang menerapkan konsep yang berbeda," paparnya.
Sampai saat ini belum ada komunikasi antara BI, bersama perbanas, dengan Ormas terkait seperti Muhamadiyah dan MUI. MUI sudah mengeluarkan fatwa haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.
Sementara Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
Fatwa bunga bank haram itu sendiri tampaknya belum terlalu familiar di kalangan perbankan syariah. Misalnya Direktur Utama BCA Syariah Yana Rosiana yang mengaku belum mendengar fatwa haram tersebut. Namun jika putusan ini benar tentu akan menjadikan perbankan syariah maju.
"Kami belum dengar tapi itu akan bagus," ujarnya.
BCA Syariah akan mengikuti arahan dari BI jika terdapat perubahan terkait aturan perbankan syariah.
"Kita masih menunggu dan akan konsolidasi antara pelaku perbankan, BI untuk menyikapi pernyataan tersebut," imbuh Direktur BCA Syariah John Kosasih.
(wep/qom)











































