BI: Hanya Bank Sentral yang Bisa Buka Data Nasabah

BI: Hanya Bank Sentral yang Bisa Buka Data Nasabah

- detikFinance
Selasa, 06 Apr 2010 15:23 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan kewenangan untuk membuka data-data rahasia nasabah perbankan hanya dimiliki oleh bank sentral. Lembaga lain tidak berhak memiliki wewenang tersebut.

Demikian disampaikan oleh Pjs Gubernur BI Darmin Nasution di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (6/4/2010).

"Itu (mengakses data nasabah) kewenangan Bank Indonesia, kita meminta supaya memang ada sebuah mekanismenya untuk membuka data nasabah. Kan minta ke BI bisa, jadi jangan langsung membuka data orang begitu saja," ujar Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini dilontarkan terkait pernyataan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang merasa optimistis Biro Penyelidikan dan Penindakan Bapepam-LK dapat membuka data-data yang menyangkut kerahasiaan bank (bank secrecy) untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Ini akan tertuang di dalam amandemen UU Pasar Modal yang baru.

Namun, Darmin mengatakan tidak sembarang institusi bisa mengetahui data-data nasabah di dalam sebuah bank karena tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia mengenai kerahasiaan bank. "Tidak akan bisa siapapun, semua harus melalui Bank Indonesia," jelas Darmin.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads