Demikian disampaikan oleh Pjs Gubernur BI Darmin Nasution di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
"Itu (mengakses data nasabah) kewenangan Bank Indonesia, kita meminta supaya memang ada sebuah mekanismenya untuk membuka data nasabah. Kan minta ke BI bisa, jadi jangan langsung membuka data orang begitu saja," ujar Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Darmin mengatakan tidak sembarang institusi bisa mengetahui data-data nasabah di dalam sebuah bank karena tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia mengenai kerahasiaan bank. "Tidak akan bisa siapapun, semua harus melalui Bank Indonesia," jelas Darmin.
(dru/dnl)











































