"Tentu saja Muhammadiyah mempunyai hak untuk memberikan pendapat, tetapi fatwa itu belum tentu (mempengaruhi industri perbankan)," ujar Pjs Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Sama halnya, lanjut Darmin, ketika sebelumnya ada fatwa pengaharaman Pancasila dan memang tidak menimbulkan suatu pengaruh besar. "Saya ingat dulu komentar beberapa ulama yang mengatakan Pancasila itu haram, namun kita melihat tidak (berpengaruh)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, lanjut Muliaman, BI tetap mendorong perbankan syariah dan mendorong perkembangan bank umum ke depannya. "Kita tetap konsisten kepada konvensional dan syariah," pungkasnya.
Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.
"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
(dru/dnl)











































