Karena pemberian cash back dari bank IFI ini, duit para nasabah bank yang telah ditutup itu akhirnya hilang dan tidak dibayarkan oleh LPS.
"Jadi definisi bunga menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), bunga itu dikeluarkan dalam rangka penghimpunan dana masyarakat, karena itu hadiah atau cash back itu masuk dalam perhitungan bunga," kata Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana kepada detikFinance, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama bunga plus hadiah itu di bawah suku bunga penjaminan, maka itu akan diganti. Kami juga suda menginformasikannya kepada nasabah yang bersangkutan mengenai perhitungan ini," jelas Fajar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Menurut salah satu mantan nasabah yang enggan disebutkan namanya, total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.
Menurut nasabah tersebut, pada saat membuka rekening deposito di Bank IFI, tingkat suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga penjaminan yaitu 9%.
"Tapi karena kita diberi cash back dan itu dianggap bunga oleh LPS. Padahal cash back itu kita tidak pernah minta dan bentuknya bukan uang, tapi barang seperti handphone atau kue ulang tahun," ujar nasabah itu.
Hingga kini, belum ada satu nasabah pun yang telah mendapatkan cash back dari Bank IFI telah menerima uangnya kembali. Selain kasus cash back, beberapa konsumen juga mengeluhkan perubahan suku bunga yang dilakukan Bank IFI terhadap nasabah depositonya.
Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank IFI pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.
Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
Dalam verifikasi tahap III, LPS melakukan verifikasi atas 4.235 nasabah terdiri dari 1.355 nasabah Kantor Pusat, 487 nasabah Kantor Cabang Gatot Subroto, 218 nasabah Kantor Cabang Menteng, 253 nasabah Kantor Cabang Pondok Indah dan 1.922 nasabah Kantor Cabang Syariah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 601 nasabah tak layak bayar dengan alasan sebanyak 263 nasabah memiliki suku bunga simpanan di atas penjaminan LPS dan 338 nasabah tergolong sebagai pinjaman macet dan hasil set off negatif.
Dalam daftar nasabah yang tidak layak dibayar seperti tertuang dalam situs LPS, dijelaskan bahwa beberapa alasan dana nasabah Bank IFI tidak dibayar antara lain karena suku bunga di atas penjaminan dan 'premium/cash back' di atas penjaminan serta memperoleh biaya marketing. (dnl/qom)











































