Direktur Eksekutif Firdaus Djaelani mengatakan, jika cash back tersebut masuk ke dalam beban bunga, maka dikhawatirkan melebihi batas bunga ketentuan LPS sehingga dana nasabah yang bersangkutan tidak bisa dijaminkan.
"Sebaiknya ditolak saja, selama tidak dicatatkan sebagai beban bunga maka tidak akan kita hitung, tapi bila dicatatkan sebagai beban bunga maka sebenarnya dia (bank) ingin memberikan bunga lebih," katanya di sela Acara "Maluku Investment Day" di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menerima cash back terus menerus dan dicatat sebagai beban bunga maka mereka menerima bunga lebih dari penjaminan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah nasabah Bank IFI terpaksa kehilangan dana karena tidak dibayar LPS setelah dianggap menerima hadiah yang perhitungannya melebihi suku bunga. Nasabah itu mengaku tidak pernah menerima cash back.
Namun menurut Firdaus, nasabah yang bersangkutan pasti mengetahui perihal cash back yang akan diterimanya karena pihak bank sudah memberitahu.
"Mereka pasti sadar dengan cash back, karena mereka diberitahu waktu pertama kali diserahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, penghitungan cash back berupa barang tersebut disesuaikan dengan harga barangnya. Setelah itu baru dimasukan ke dalam penghitungan batas bungan sesuai penjaminan. "Jadi tidak semua cash back kita sikat, kalau pembukuannya di marketing itu tidak masuk," jelasnya.
Firdaus menambahkan, kasus cash back tersebut baru pertama kali ini dihadapi oleh LPS, yaitu setelah ditutupnya Bank IFI. Hingga saat ini belum ada bank lain yang melakukan hal serupa.
"Tapi kalau banknya sehat ngasih cash back kita tidak pernah cegah, juga kita tidak bisa larang," imbuhnya.
Agar bisa mempertegas aturan mengenai cash back tersebut, LPS kembali berencana bertemu dengan Bank Indonesia (BI) untuk membicarakan hal tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Menurut salah satu mantan nasabah yang enggan disebutkan namanya, total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.
(ang/qom)











































