LPS: Nasabah Sebaiknya Tolak Cash Back dari Bank

LPS: Nasabah Sebaiknya Tolak Cash Back dari Bank

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2010 13:32 WIB
LPS: Nasabah Sebaiknya Tolak Cash Back dari Bank
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah berhati-hati dalam menerima tawaran bank berupa cash back. Hadian berupa cash back itu masuk ke dalam penghitungan beban bunga dalam laporan keuangan.

Direktur Eksekutif Firdaus Djaelani mengatakan, jika cash back tersebut masuk ke dalam beban bunga, maka dikhawatirkan melebihi batas bunga ketentuan LPS sehingga dana nasabah yang bersangkutan tidak bisa dijaminkan.

"Sebaiknya ditolak saja, selama tidak dicatatkan sebagai beban bunga maka tidak akan kita hitung, tapi bila dicatatkan sebagai beban bunga maka sebenarnya dia (bank) ingin memberikan bunga lebih," katanya di sela Acara "Maluku Investment Day" di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, hasil verifikasi Bank IFI menunjukkan bahwa sebagian dari nasabah menerima cash back seperti hadiah-hadiah berupa barang. Menurut Firdaus, jika penghitungan biaya cash back itu masuk dalam beban bunga, maka dikhawatirkan bisa melebihi ketentuan LPS sehingga dananya tidak dijaminkan.

"Kalau menerima cash back terus menerus dan dicatat sebagai beban bunga maka mereka menerima bunga lebih dari penjaminan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Bank IFI terpaksa kehilangan dana karena tidak dibayar LPS setelah dianggap menerima hadiah yang perhitungannya melebihi suku bunga. Nasabah itu mengaku tidak pernah menerima cash back.

Namun menurut Firdaus, nasabah yang bersangkutan pasti mengetahui perihal cash back yang akan diterimanya karena pihak bank sudah memberitahu.

"Mereka pasti sadar dengan cash back, karena mereka diberitahu waktu pertama kali diserahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penghitungan cash back berupa barang tersebut disesuaikan dengan harga barangnya. Setelah itu baru dimasukan ke dalam penghitungan batas bungan sesuai penjaminan. "Jadi tidak semua cash back kita sikat, kalau pembukuannya di marketing itu tidak masuk," jelasnya.

Firdaus menambahkan, kasus cash back tersebut baru pertama kali ini dihadapi oleh LPS, yaitu setelah ditutupnya Bank IFI. Hingga saat ini belum ada bank lain yang melakukan hal serupa.

"Tapi kalau banknya sehat ngasih cash back kita tidak pernah cegah, juga kita tidak bisa larang," imbuhnya.

Agar bisa mempertegas aturan mengenai cash back tersebut, LPS kembali berencana bertemu dengan Bank Indonesia (BI) untuk membicarakan hal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Menurut salah satu mantan nasabah yang enggan disebutkan namanya, total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads