Nasabah banyak yang tidak tahu jika hadiah seperti dalam bentuk cash back diberikan oleh sebuah bank bisa menjadi komponen penambah besaran bunga sehingga melebihi batas besaran suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
"Kita akan bicarakan itu dengan LPS, karena mereka yang melakukan penjaminan. Kita tidak mau mengatur secara sepihak soal itu kita akan bicarakan supaya jelas," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (13/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan aturan mengenai hadiah ini memang ada di tangan LPS.
"Ketika penetapan tingkat suku bunga wajar masih ditetapkan BI, atau sebelum diambil alih oleh LPS memang ada aturan BI yang memperhitungkan cash dan non cash bonus yang diterima nasabah sebagai bagian dari bunga," ujar Muliaman kepada detikFinance.
Saat ini, lanjut Muliaman, LPS memperhitungkan tambahan cash yang diterima. Mengenai hadiah-hadiah yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya Muliaman mengatakan perlunya dilakukan edukasi khusus kepada nasabah. Pasalnya banyak nasabah yang tidak mengetahui hal ini.
"Ya memang perlu edukasi dan penerangan kepada nasabah," tandasnya.
(dru/dnl)











































