Waspadai Pemberian Hadiah Dari Bank

Waspadai Pemberian Hadiah Dari Bank

- detikFinance
Selasa, 13 Apr 2010 18:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berniat untuk mengatur pemberian hadiah bagi nasabah perbankan atas dananya yang disimpan di bank. Apalagi banyak nasabah tidak tahu bahwa hadiah berupa apapun dari bank masuk dalam komponen perhitungan bunga.

Nasabah banyak yang tidak tahu jika hadiah seperti dalam bentuk cash back diberikan oleh sebuah bank bisa menjadi komponen penambah besaran bunga sehingga melebihi batas besaran suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

"Kita akan bicarakan itu dengan LPS, karena mereka yang melakukan penjaminan. Kita tidak mau mengatur secara sepihak soal itu kita akan bicarakan supaya jelas," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (13/04/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menjelaskan, sebetulnya BI pernah mengatur masalah cash back sebelum LPS ada. "Setelah ada LPS, mestinya dia yang mengatur, tapi itu nanti dibicarakan kembali," jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan aturan mengenai hadiah ini memang ada di tangan LPS.

"Ketika penetapan tingkat suku bunga wajar masih ditetapkan BI, atau sebelum diambil alih oleh LPS memang ada aturan BI yang memperhitungkan cash dan non cash bonus yang diterima nasabah sebagai bagian dari bunga," ujar Muliaman kepada detikFinance.

Saat ini, lanjut Muliaman, LPS memperhitungkan tambahan cash yang diterima. Mengenai hadiah-hadiah yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya Muliaman mengatakan  perlunya dilakukan edukasi khusus kepada nasabah. Pasalnya banyak nasabah yang tidak mengetahui hal ini.

"Ya memang perlu edukasi dan penerangan kepada nasabah," tandasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads