Eks Nasabah Bank IFI Tak Tahu Cash Back Termasuk Bunga

Eks Nasabah Bank IFI Tak Tahu Cash Back Termasuk Bunga

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2010 11:25 WIB
Jakarta -

Mantan nasabah Bank IFI tidak pernah mendapatkan informasi bahwa cash back yang mereka terima masuk dalam komponen bunga. Saat ini para mantan nasabah itu masih menuggu dana mereka dikembalikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ratna, salah satu mantan nasabah Bank IFI, ketika pertama kali ditawari cash back oleh marketing Bank IFI, ia tidak pernah diberi informasi cash back tersebut masuk ke dalam komponen bunga sehingga berpotensi melebih bunga penjaminan yang sudah ditentukan oleh LPS.

"Kalau saya diberitahu risikonya pasti saya akan menolak. Tapi dia (pihak Bank IFI) tidak bilang apa-apa," katanya ketika berbincang dengan detikFinance lewat sambungan telepon, Rabu (14/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan, nasabah pasti mengetahui soal pemberian cash bank tersebut, karena pasti diinformasikan sejak awal oleh bank IFI.


Ia mengatakan, saat ini beberapa nasabah yang telah mendapat cash back tersebut masih menunggu dananya dikembalikan oleh LPS. Pasalnya, beberapa nasabah tersebut masuk dalam kategori tidak layak dikembalikan dananya akibat mendapat bunga di atas bunga penjaminan.

Ratna juga menilai Bank IFI terkesan menutupi sesuatu dengan tidak memberikan informasi yang lengkap kepada nasabah. Informasi lengkap yang dimaksud adalah mulai dari keuntungan hingga kerugian nasabah.

"Bank IFI itu seperti menyembunyikan sesuatu hanya untuk menarik nasabah, kita seperti ditipu. Sangat disayangkan LPS yang seharusnya berada di pihak kita kok seperti memihak ke yang lain,' imbuhnya.

Ratna bersama beberapa nasabah lainnya mengaku tidak pernah melakukan perjanjian tertulis untuk menerima cash back. Pemberian cash back itu hanya lewat pemberitahuan tanpa ada tanda terima.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.

Menurut nasabah tersebut, pada saat membuka rekening deposito di Bank IFI, tingkat suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga penjaminan yaitu 9%.

Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank IFI pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.

Dalam verifikasi tahap III, LPS melakukan verifikasi atas 4.235 nasabah terdiri dari 1.355 nasabah Kantor Pusat, 487 nasabah Kantor Cabang Gatot Subroto, 218 nasabah Kantor Cabang Menteng, 253 nasabah Kantor Cabang Pondok Indah dan 1.922 nasabah Kantor Cabang Syariah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 601 nasabah tak layak bayar dengan alasan sebanyak 263 nasabah memiliki suku bunga simpanan di atas penjaminan LPS dan 338 nasabah tergolong sebagai pinjaman macet dan hasil set off negatif.

Dalam daftar nasabah yang tidak layak dibayar seperti tertuang dalam situs LPS, dijelaskan bahwa beberapa alasan dana nasabah Bank IFI tidak dibayar antara lain karena suku bunga di atas penjaminan dan 'premium/cash back' di atas penjaminan serta memperoleh biaya marketing.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads